Jika Perda Tempat Hiburan Malam Ditegakkan, FPI tidak Akan Turun ke Jalan
Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab memberikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan akan menindak tegas setiap tempat hiburan malam "bandel" yang buka saat ramadhan. Hal itu dinyatakan saat pertemuan silaturahmi siang kemarin, Selasa (03/08) di Balai Kota bersama jajaran pengurus DPP-FPI lainnya. Pertemuan ini adalah silaturahmi dan juga kordinasi antara FPI dengan pemerintah yang berkomitmen untuk menjaga kesucian Bulan Suci Ramadhan.
Pada pertemuan, FPI meminta Pemprov DKI menegakkan peraturan daerah yang telah ditetapkan yaitu menutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab, MA, menyatakan karena yang wajib melakukan sweeping tempat hiburan malam adalah Satpol PP.
"Yang berhak melakukan sweeping itu Satpol PP, kalau pun ada polisi itu hanya mendampingi tugas Satpol PP," ujar Habib Rizieq Syihab,MA, yang didampingi Munarman.
Habib Rizieq Syihab, menyatakan selama Perda DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan itu ditegakkan maka FPI tidak perlu turun ke jalan.
FPI tidak akan gegabah main hakim sendiri. Seperti dikatakan Habib Rizieq Syihab, bahwa FPI sudah berkomitmen tidak turun ke jalan jika tidak diperlukan. "Kami akan mendorong polisi dan Satpol PP untuk mengawasi dan menindak. Tetapi kalau mereka diganggu, kami akan bantu," tegas Habib Rizieq Syihab di kesempatan yang sama.
"Selama PERDA itu ditegakkan, kami tidak akan turun ke jalan. Kita sangat mendukung Pemprov DKI yang berkomitmen menegakkan perda tersebut," tambah Beliau.
FPI juga akan tetap secara ketat memonitor dan memantau langsung berbagai lokasi tempat hiburan malam yang diharuskan tutup selama ramadhan. Dan mengajak masyarakat untuk juga terjun langsung dalam menjaga kesucian ramadhan dengan melaporkan kepada pemerintah dan aparat jika ada tempat hiburan malam yang bandel buka saat ramadhan.
Sementara itu, Gubernur Fauzi Bowo menegaskan bahwa Pemda DKI akan menegakkan Perda itu tanpa pandang bulu. "Kalau ada yang melanggar akan kita beri sanksi tegas, kita tidak ingin bulan suci diganggu kepentingan bisnis yang mengganggu ibadah," tutur Foke sapaan akrabnya.
Lewat Perda DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan, diatur bahwa jam operasional tempat hiburan seperti karaoke, cuma dapat beroperasi pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Sementara, klub malam, diskotik, tempat pijat, dan permainan ketangkasan sudah harus tutup sehari sebelum dan selama bulan Rhamadan. mnh/fpi