RootsLineNews Adalah blog dan nama baru pengganti Portal Berita Berandalanpuritan.Blogspot.com, namun walaupun dengan nama yang berbeda para pengurus portal berita RootsLineNews seratus persen sama dengan pengurus berandalanpuritan.blogspot.com --Purgatory Sedang Menyiapkan Album Versi Akustik Dari Lagu lagu Metal Mereka -- Telah Beredar (EP) Album Perdana The Roots Of Madinah Berjudul Konfrontasi Teror Info Lebih Lanjut Hubungi Arif Attack 021 930 72 693- Sudahkah Anda Memiliki Kedua Album Band Metal Purgatory? -- Band Metal Tengkorak Tidak jadi Bubar, pesan Ombat sang vokalis "Kami Kembali Ke Scene!" - Telah Beredar Album perdana Band metal Aftermath - the Great Saracenia pemesanan hubungi 0856 929 437 99 -

Also Support :

Photobucket

Munawaroh Terisak-isak Bacakan Pledoi




JAKARTA--MI: Sidang lanjutan dengan terdakwa Puteri Munawaroh, 20, digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/7).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel. Dalam sidang beragendakan pledoi, Munawaroh membacakan sendiri pembelaannya.

Saat membacakan pembelaan, Munawaroh yang mengenakan jubah serta burqa hitam sesekali terdengar terisak-isak tak kuasa menahan kesedihan. Ini sangat terlihat saat ia menceritakan suaminya, Susilo Adib. Puteri Munawaroh menguraikan ia dan suaminya, almarhum Susilo Adib adalah pasangan suami-istri yang menjalani kehidupan rumah tangga berlandaskan nilai-nilai keislaman.

"Kami hidup dalam keserhanaan. Suami mengajar di Pondok Al Kahfi. Saya sendiri adalah ibu rumah tangga biasa. Tapi, kehidupan kami penuh dengan kebahagiaan dan semakin bertambah saat saya dinyatakan mengandung si buah hati," tutur Munawaroh sambil sesekali terisak.

Pada April 2009, Munawaroh dan Susilo Adib mengontrak sebuah rumah di Kampung Sari RT 03/11 Mojosongo, Jebres, Solo, milik Sri Indrasari selama satu tahun seharga Rp1,4 juta. Kemudian secara bertahap mereka menerima tamu yakni Noordin M Top, Bagus Budi Pranoto alias Urwah, dan Rohmat Puji Prabowo alias Bejo.

Pasangan suami istri itu diduga sengaja menyembunyikan para tamu tersebut. Padahal, mereka mengetahui bahwa mereka adalah buron kepolisian Indonesia yang tengah dicari-cari atas peristiwa pengeboman di Hotel JW Marriott-Ritz Carlton di Mega Kuningan, Jakarta, tahun lalu.

Mereka menyediakan tempat menginap dan menyediakan makanan. Hal itu dilakukan setelah peristiwa pengeboman di dua hotel itu terjadi. Munawaroh dan suaminya juga tidak melapor kepada RT setempat perihal adanya tamu yang menginap selama 2,5 bulan di rumah mereka. Ia bahkan mengunci rumah setiap kali hendak pergi supaya orang tak mengetahui keberadaan tiga buron tersebut.

Namun, dalam pembelaan, Munawaroh menyebutkan bahwa tindakannya yang mengunci rumah ketika hendak pergi bukan bermaksud menyembunyikan tamu, tapi agar harta-harta mereka dapat terlindungi dari orang-orang jahat. Munawaroh ditangkap pada penggerebekan 17 September 2009 di Kampung Sari RT 03/11 Mojosongo, Jebres, Solo. Adapun Puteri selamat karena dilindungi oleh suaminya. Untuk itu, ia merupakan satu-satunya tersangka yang selamat. Saat tertembak, Munawaroh tengah mengandung tiga bulan.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, tim jaksa pun menyatakan bahwa Munawaroh bersalah karena turut serta membantu tindak pidana terorisme dengan memberikan kemudahan kepada para pelaku. Munawaroh dijerat dengan Pasal 13 huruf b Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 75 Th 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia pun dijatuhi pidana delapan tahun hukuman penjara dikurangi masa tahanan.

Kepada majelis hakim, Munawaroh menuturkan, "Saya berharap dalam memutuskan perkara ini menghandung nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan keadilan serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral kepada Allah," tutunya. (Pri/OL-5/Media Indonesia)