RootsLineNews Adalah blog dan nama baru pengganti Portal Berita Berandalanpuritan.Blogspot.com, namun walaupun dengan nama yang berbeda para pengurus portal berita RootsLineNews seratus persen sama dengan pengurus berandalanpuritan.blogspot.com --Purgatory Sedang Menyiapkan Album Versi Akustik Dari Lagu lagu Metal Mereka -- Telah Beredar (EP) Album Perdana The Roots Of Madinah Berjudul Konfrontasi Teror Info Lebih Lanjut Hubungi Arif Attack 021 930 72 693- Sudahkah Anda Memiliki Kedua Album Band Metal Purgatory? -- Band Metal Tengkorak Tidak jadi Bubar, pesan Ombat sang vokalis "Kami Kembali Ke Scene!" - Telah Beredar Album perdana Band metal Aftermath - the Great Saracenia pemesanan hubungi 0856 929 437 99 -

Also Support :

Photobucket

CICS : Ribka Proletariati Pembohong Besar, Penipu dan Pembohong




Saksi mata dari Center for Indonesian Communities Studies (CICS) melaporkan Ribka Tjiptaning Proletariati ke Mabes Polri atas insiden temu kangen ex-Tapol PKI dengan Anggota DPR PDIP Ribka Proletariati.

Qoidul Anam Alimi, SH Ketua CICS menyatakan bahwa Ribka Tjiptaning adalah pembohong besar.

“Tujuan utama Ribka Tjiptaning ke banyuwangi tidak dalam rangka sosialisasi rumah sakit tanpa kelas, akan tetapi mengumpulkan ex PKI atas nama Paguyuban Korban Orde baru” PDIP punya kantor resmi, DPRD punya kantor kenapa pertemuan dilakukan sembunyi-sembunyi, ungkap Anam Alimi di Mabes Polri saat ditemui wartawan.

Dalam insiden yang banyak di tayangkan media tv itu menurut Anam Alimi tidak ada penyerangan dia menipu dan berbohong. “Kami saat itu ada 300 m dari lokasi, Ribka sudah selesai bicara dan pulang. Saat itu kami baru datang yang tersisa adalah Rieke Dyah Pitaloka. Kami di dalam hanya tujuh orang mereka orang-orang ex-PKI lebih dari seratus orang, tidak mungkin kami membubarkan”, Anam Alimi menjelaskan.
“Ribka Tjiptaning telah melakukan fitah kepada FPI, FPI yang disalahkan, padahal kami yang bergerak, fitah lebih kejam dari pembunuhan” lanjutnya.

Ribka Tjiptaning menurut CICS telah melakukan pelanggaran terhadap Tap MPRS No. 25/1966 dan UU No. 27/1999 tentang pelarangan penyebaran ideologi komunis dan UU Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Kemanan Negara. (mj/voa-islam))