Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Penyergapan dan Aksi Kekerasan Israel terhadap Kapal Mavi Marmara
No. 107/PR/V/2010/53
Pemerintah Indonesia mengutuk penyergapan dan aksi kekerasan Israel terhadap Kapal Mavi Marmara yang membawa misi bantuan kemanusiaan internasional ke Jalur Gaza, Palestina, pada tanggal 31 Mei 2010 yang dikabarkan telah menimbulkan sejumlah korban jiwa dan cedera. Menurut informasi dari Otoritas Palestina, sebanyak 16 orang telah dikonfirmasi tewas dalam penyergapan ini.
Blokade Israel terhadap jalur Gaza secara sepihak sejak Januari 2009 telah melanggar hukum internasional dan telah menciptakan penderitaan yang sangat mendalam dikalangan rakyat Palestina yang tidak berdosa.
Aksi penyergapan Israel terhadap kapal Mavi Marmara hari ini juga ilegal karena dilakukan di perairan internasional.
Melalui aksi penyergapan dan kekerasan tersebut, Israel kembali telah menciptakan hambatan terhadap proses perdamaian di Timur Tengah yang kini memasuki tahapan penting berkaitan dengan diluncurkannya “proximity talks”, sebagaimana di sampaikan oleh Presiden Mahmoud Abbas dalam kunjungannya ke Indonesia pada tanggal 29 Mei 2010.
Pemerintah Indonesia akan bekerjasama dengan masyarakat internasional guna memastikan agar Israel mempertanggung-jawabkan tindakannya sesuai dengan hukum internasional. Secara khusus, Indonesia mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menunaikan kewajibannya sesuai dengan Piagam PBB, termasuk melalui investigasi atas insiden penyerangan Israel dimaksud guna memastikan pertanggungjawaban Israel.
Dari Pemerintah Turki, dipastikan ada 12 WNI dalam kapal tersebut.
Dari informasi terakhir, kapal tersebut sedang digiring ke pelabuhan Afhdod, sekitar 40 km di selatan Tel Aviv.
Pemerintah RI terus memastikan nasib warga negaranya yang diberitakan ikut dalam misi kemanusiaan termaksud.
Kementerian Luar Negeri, 31 Mei 2010